1 Dis 2009

Nikah Mut'ah

tujuan saya mengenengahkan perkara ini adalah untuk membantu teman yang bertanya diYM.mm ya saya bukanlah seorang yang bijak dalam agama tetapi hanya membantu sekadar yang mampu.jika ada yang tersilap kata dan pendapat bolehlah dirujuk kembali kepada saya untuk diperbetulkan..dan sy juga ada terfikir Ingat nak ajak sidia kawin sahaja dari bercinta,dan bjumpa kalau boleh hari2 tak kemana.. jika sudah bernikah kan bagus

Masalah nikah dengan niat cerai sudah seringkali diperbincangkan ulama. Bentuknya adalah ketika seseorang menikahi wanita, dalam dirinya sudah ada niat untuk mentalaknya sesegera mungkin atau pada waktu tertentu.
Hukum menikah dengan niat talak ini oleh para ulama ditetapkan sebagai pernikahan yang diharamkan. Dan mereka menyebutkan bahwa pada hakikatnya pernikahan seperti ini adalah nikah mut’ah atau nikah sementara. Dan jumhur ulama semuanya sepakat bahwa nikah mut’ah dan sejenisnya itu haram hukumnya dan batil.
Al-Imam Malik mengatakan bahwa pasangan yang melakukan pernikahan mut’ah atau pernikahan sementara harus dihukum tapi bukan dengan hukum hudud. Mereka wajib dipisahkan dan bukan cerai. Karena cerai itu hanya untuk sebuah pernikahan, sedangkan dalam kasus mereka, pernikahan tidak pernah terjadi.
Adapun alasan yang dikemukakan antara lain:
1. Bahwa salah satu di antara syarat sahnya pernikahan adalah bersifat muabbadah, iaitu diniatkan untuk langsung terus dan bukan untuk sementara saja. Kalau nantinya terjadi talak, maka sama sekali belum pernah terlintas dalam hati dan juga tidak pernah diniatkan.
2. Bahwa tujuan dari nikah dalam Islam sesungguhnya adalah untuk mendapatkan sakinah, mawaddah dan rahmah. Sebagaimana firman Allah SWT:
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
Sedangkan Al-Hanafiyah mengatakan bila seseorang menikahi wanita dengan niat bahwa bila nanti sudah melewati masa setahun akan diceraikan, bukanlah termasuk nikah mut’ah.
Sedangkan Al-Hanabilah mengatakan bahwa berniat untuk menceraikan ketika sejak awal menikah sudah membatalkan akad itu sendiri.
Yang menghalalkan nikah mut’ah ini umumnya adalah kalangan syi’ah Al-Imamiyah. Bahkan mereka sama sekali tidak mensyaratkan adanya wali dan saksi dalam pernikahan itu. Yang disyaratkan justru berapa harga maharnya dan berapa lama pernikahannya. Namun pada hakikatnya apa yang mereka lakukan tidak lebih dari zina atau kawin kontrak, karena tidak ada bedanya dengan pelacuran. Zina dan pelacuran sama sekali tidak bicara siapa wali dan saksi, tapi yang penting berapa tarifnya dan booking-nya berapa lama.
Oleh kalangan jumhur ulama dan seluruh umat Islam sepanjang masa, nikah kontrak atau nikah dengan niat talak diharamkan secara tegas.
Wallahu a`lam bish-shawab


Catat Ulasan

Terima kasih kerana meninggalkan jejak

0 ulasan:



 
Copyright @2019 Ayu Balqishah | All Right Reserved
Designed By SF Design Lab | Powered By
Blogger.com